Lagi Jaringan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap Polisi

LOGO newsJember Hari Ini – Diduga memperjualbelikan obat keras berbahaya, RM alias TK warga Desa Kertonegoro Jenggawah, Rabu (12/8/2015) sore dibekuk tim Satnarkoba Polres Jember.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, tersangka RM dibekuk polisi saat mengedarkan obat keras berbahaya di wilayah Jenggawah. Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan 2 tersangka sebelumnya di Mayang dan Ajung. Tersangka yang sudah masuk dalam pengawasan kepolisian ini langsungĀ  ditangkap petugasĀ  saat mengedarkan obat terlarang.

Sukari mengaku akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang tersebut dari pemasok yang juga berasal dari Madura.

Hingga Kamis siang, tersangka ditahan dan menjalani penyidikan di ruangan Unit Satuan Narkoba Polres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 116 klip atau atau sekitar 700 butir obat Trihexyphenidyl, 91 pil dextro, serta uang tunai Rp 94 ribu. (Hafit)

 

 

Comments are closed.