Undang-Undang Pilkada Serentak Dinilai Perlu Evaluasi

LOGO newsJember Hari Ini – Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, menilai peraturan tentang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak perlu dilakukan evaluasi.

Menurut Ulum, sejak Undang-Undang tentang pelaksanaan pilkada serentak lahir, banyak celah yang bisa dimainkan oleh elit partai politik. Seperti yang terjadi saat ini, dari 19 kabupaten-kota se-Jawa Timur yang akan menyelanggarakan pilkada serentak, Kabupaten Blitar akhirnya ditunda pelaksanaannya. Penundaan tersebut, kata Ulum, disebabkan tidak ada calon lain yang mendaftar sehingga hanya ada calon tunggal. Padahal, sebenarnya partai politik sangat memungkinkan untuk mengusung pasangan lain. Ulum khawatir jika tidak ada evaluasi dari pemerintah pusat, maka kasus serupa bisa saja terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak di tahun-tahun yang akan datang.

Evaluasi itu, lanjut Ulum, tidak hanya dengan melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPPU), namun bisa dengan upaya lain misalnya mendorong penguatan kaderisasi di internal parpol. (Win)

Comments are closed.