Pemkab Jember, dalam hal ini Dinas Sosial, menginisiasi Raperda Penyelenggaraan Kesejehtaraan Sosial. Dalam Diskusi Publik di Loby DPRD Jember, Selasa, 18 Agustus 2015, terungkap Raperda diusulkan bukan lantaran persoalan sosial tidak ditangani, melainkan agar penanganan masalah sosial terintegrasi dan menyeluruh. Jadi, semua seluruh satuan kerja di jajaran Pemkab Jember, setelah Raperda di gedog, bakal selalu terjalin dalam komunikasi dan koordinasi.
Hal penting lainnya adalah, rumusan atau definisi masalah sosial dalam Raperda Penyelenggaraan Sosial juga lebih menyeluruh, sehingga meliputi semua persoalan yang berdampak sosial. Lebih dari itu, Raperda Penyelenggaraan Sosial merupakan penegasan kehadiran negara dalam persoalan sosial yang dialami warganya.
Kalau benar begitu, apalagi Raperda tersebut juga mengatur peran serta masyarakat, maka penanggulangan masalah sosial bakal lebih komprehensif. Tetapi pertanyaannya selalu saja akan berada di seputar komitmen alias kesungguhan; Kesungguhan para pemangku kepentingan dan pemutus kebijakan. Kesungguhan yang disertai dengan kesediaan menanggalkan ego sektoral.
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga akan lebih efektif jika disertai dengan ikhtiar memendekkan mata rantai birokrasi, karena tidak sedikit persoalan sosial yang harus dijawab hari ini. Syukur kalau Raperda itu juga mendorong para pemangku kepentingan dan pemutus kebijakan untuk jemput bola, bukan menunggu.
Begitulah, sekarang kita tinggal menunggu seperti apa Raperda itu berproses, lalu bagaimana pula implementasinya. Sebab, siapapun tidak menghendaki dan tidak pula menginginkan Raperda itu nanti ketika sudah menjadi Perda ternyata tidak lebih dari sekadar lembaran kertas belaka. (Aga)