Terdakwa Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Minta Keringanan Hukuman

LOGO newsJember Hari Ini – Empat terdakwa kasus peredaran uang palsu, AK, AS, KS, dan AM dalam  pledoinya atau nota pembelaan yang dibacakan Selasa siang, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Sebelumnya, AK dan AS dituntut 18 tahun penjara karena diduga kuat memproduksi dan mengedarkan uang palsu, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sementara KS dan AM dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan panjara karena keduanya diduga kuat hanya sebagai pengedar uang palsu. Dalam persidangan terdakwa AK mengakui dan menyatakan menyesal atas segela perbuatannya. Ia mohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Gunawan menyatakan tetap pada tuntutannya,, menurut gunawan, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan peran dari masing-masing terdakwa,, yang dituntutt 18 tahun karena terbukti membeli alat cetak dan memproduksi upal,, sedangkan yang 10 tahun terbukti mengedarkan dan menyimpan rupiah palsu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Nur Holis, menunda sidang hingga Selasa (25/8/2015) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan. (Hafit)

Comments are closed.