Jember Hari Ini – Setelah menerima pelimpahan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, Polres Jember segera memanggil kembali MS, pengemudi pick up yang mengangkut 1,3 ton pupuk bersubsidi yang saat ini dikenai wajib lapor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP AgusĀ Supriyanto, kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jember. Pemanggilan terhadap MS dilakukan untuk memastikan siapa pemilik barang tersebut dan dari mana mendapatkan barang tersebut. Setelah mendapatkan keterangan dari semua saksi, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Perdagangan dan ESDM untuk mengetahui regulasi lalu lintas perdangan pupuk bersubsidi. Sebab, setiap kecamatan sudah memiliki jatah pupuk sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sebelumnya, Polsek Patrang berhasil menggagalkan pengiriman 1,3 ton pupuk bersubsidi yang rencana dikirim keĀ Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi. Pelaku diamankan di Jalan Sriti Kelurahan Banjar Sengon Kecamatan Patrang karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat pembelian pupuk bersubsidi. (Hafit)

