Jember Hari Ini – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jember menilai, tidak seluruh berkas milik dua pasangan bakal calon dilakukan validasi. Demikian disampaikan Ketua Panwaslih Jember, Dima Akhyar, usai rapat gelar dokumen bersama KPU Jember.
Menurut Dima, ada beberapa berkas yang tidak dilakukan validasi ulang oleh KPU. Diantaranya Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan dari pengadilan.
KPU lanjut Dima, hanya melakukan verifikasi terhadap berkas milik pasangan calon yang diragukan keabsahannya. Padahal, seharusnya seluruh berkas tersebut harus di validasi kepada instansi yang mengeluarkan berkas.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Jember, Mohammad Syaiin, mengatakan, seluruh berkas milik pasangan calon sudah dilakukan penelitian dan validasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga penetapan pasangan calon yang digelar hari ini bisa dilaksanakan. (Win)