Jember Hari Ini – Pintu perlintasan kereta api di Jalan Hayam Wuruk, mulai sore ini kembali akan dibuka. Pihak pengembang Peruhaman Mandiri Land diberi waktu 1 bulan untuk menuntaskan perizinan perlintasan menuju perumahan tersebut.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, pembukaan jalan tersebut merupakan kesepakatan dalam pertemuan dengan pihak terkait di DPRD Jember Selasa siang. Pihaknya memberi izin membuka pintu perlintasan yang sebelumnya ditutup karena memang menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Dengan syarat pihak pengembang perumahan harus menujuk orang atau pertugas pintu perlintasan yang bersertifikat sebagai penjaga pintu perlintasan. Selain itu, harus ada perencanaan ulang tentang penempatan pos jaga dan tanda perlintasan sehingga pos yang ada sekarang tetap harus dibongkar.
Pengembang Perumahan Mandiri Land juga harus segera memenuhi surat-surat perizinan perlintasan tersebut, baik amdal lalin, izin dari balai besar, dan izin dari Dirjen Perkeretaapian. Jika hal tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya kembali mengevaluasi pembukaan pintu perlintasan tersebut.
Sementara pihak pengembang Mandiri Land, Handoyo, menjelaskan, pihaknya sudah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Izin itu sudah dikantonginya 10 tahun lalu dan selama ini tidak bermasalah. Handoyo berjanji akan segera mengurusi perizinan tersebut. Namun bisa tidaknya itu tergantung proses di instansi terkait.
Sementara Humas PT KAI Daops 9 Jember Eko Sri Molyanto mejelaskan, terkait pembukaan perlintasan menjadi kewenghan Pemkab Jember. Sebab, perlintasan tersebut bukan perlintasan resmi milik PT KAI. Perizinan terkait perlintasan kerata api harus diperbaharui setiap 3 tahun sekali. Namun perlintasan di Jalan Hayam Wuruk tersebut belum pernah diperpanjang. (Hafit)