Jember Hari Ini – Setelah kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati secara resmi ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember segera memproses pembuatan alat peraga kampanye paslon.
Komisoner KPU Jember, Dwi Endah Prasetyowati, menjelaskan, ada beberapa alat peraga kampanye yang menjadi tanggungan KPU, diantaranya baliho, umbul-umbul, serta spanduk.
Alat peraga tersebut, lanjut Endah, akan disebar ke seluruh desa dan kecamatan untuk dipasang sesuai dengan ketentuan. Untuk baliho misalnya, masing-masing pasangan akan mendapatkan 20 buah di setiap kecamatan. Endah memperkirakan untuk pengadaan alat peraga kampanye milik kedua pasangan calon akan menelan biaya sekitar Rp 600 juta. Sehingga sesuai prosedur, dalam waktu dekat KPU akan melakukan proses lelang terkait pengadaan itu.
Lebih lanjut Endah menerangkan, dengan dibuatkannya alat peraga tersebut oleh KPU, maka seluruh pasangan calon dilarang membuat sendiri alat peraga miliknya. Jika kemudian ditemukan paslon membuat alat peraga sendiri, maka hal tersebut merupakan pelanggaran. (Win)