Jember Hari Ini – Tenaga honorer Kategori 2 yang lolos seleksi CPNS, bisa dicoret dan dinyatakan gagal menjadi PNS jika tidak disiplin dalam bekerja sesuai tugas dan fungsi yang diembannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan CPNS yang baru ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menempati tugas baru yang tidak sesuai disiplin ilmunya. Sebelumnya bekerja sebagai guru, saat lolos seleksi menjadi CPNS mereka bertugas sebagai tenaga fungsional di beberapa unit kerja yang bernaung pada Satuan Polisi pamong Praja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jember, Joko Santoso, menyatakan, di manapun tempat tugas yang baru, CPNS harus mampu bekerja sesuai tugas yang diberikan. Selama belum adanya pra jabatan sebagai PNS, BKD akan mengevaluasi kinerjanya. Jika mereka mangkir dari tugas, maka bisa dicoret dari status PNS. Oleh karena itu, Joko Santoso berharap di manapun tempat tugasnya yang baru, sejumlah CPNS tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Selama masih berstatus CPNS, BKD bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan pembinaan tentang disiplin pegawai. (Fathul)

