Jember Hari Ini – Meski dipasang di lahan pribadi, alat peraga kampanye milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tetap dilarang. Demikian ditegaskan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati dan Wakil Bupati Jember, Nur Elya Anggraini,,
Menurut Elya sesuai peraturan KPU terbaru, seluruh alat peraga kampanye milik pasangan calon sudah menjadi tanggungan KPU, Termasuk jumlah alat peraga dan letak pemasangannya juga sudah diatur dalam PKPU. Jika kemudian ditemukan alat peraga kampanye di luar yang dibuat KPU, meski dipasang di lahan pribadi maka Panwaslih berhak merekomendasikan untuk ditertibkan.
Lebih lanjut Elya menjelaskan, jika alat peraga yang dipasang di lahan pribadi merupakan alat peraga yang dibuat KPU, maka hal tersebut tidak masuk kategori pelanggaran. Untuk itulah, Elya berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memasang alat peraga milik pasangan calon. Masyarakat harus tahu, apakah alat peraga yang dipasang merupakan buatan KPU, atau justru dibuat secara pribadi oleh masing-masing pasangan calon. (Win)

