Jember Hari Ini – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember menyampaikan daftar anggotanya yang sudah dinyatakan lulus uji kompetensi kepada sejumlah instansi di Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang.
Anggota divisi advokasi PWI Jember, Sutrisno, menyatakan, daftar wartawan itu sengaja diberitahukan kepada Bupati dan instansi terkait lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan surat edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam undang-undang dan surat edaran dewan pers disebutkan, setiap perusahaan media harus berbadan hukum, dan wartawan yang melakukan tugas-tugas peliputan wajib memiliki sertifikat uji kompetensi dari dewan pers. Dengan demikian para pihak yang sering bersinggungan dengan wartawan, bisa mengetahui wartawan yang sudah tersertifikasi dan memenuhi standart dewan pers.
Selain kepada Bupati, surat pemberitahuan PWI juga dikirimkan kepada DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, dan kepolisian di 4 kabupaten se-eks Karesidenan Besuki plus Lumajang yang masuk wilayah kerja PWI Jember. (Fathul)
