Meski KPU Belum Siapkan Alat Peraga, Panwaslih Minta Paslon Taati Peraturan

LOGO newsJember Hari Ini – Meski alat peraga kampanye yang dari KPU belum ada, Panwaslih Kabupaten Jember berharap tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan kampanye dengan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku. Dengan belum adanya alat peraga kampanye dari KPU, bukan berarti tim pasangan calon boleh membuat dan memasang alat peraga sendiri seperti yang banyak terpasang saat ini.

Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, menyatakan, seharusnya KPU segera menuntaskan alat peraga kampanye dan membagikannya kepada tim masing-masing pasangan sejak awal masa kampanye. Sehingga bisa dibedakan mana alat peraga yang dibuat oleh KPU dan mana yang dibuat sendiri oleh tim pasangan calon.

Dampaknya, kata Dima, hingga saat ini masih banyak terpasang alat peraga kampanye seperti baliho, banner, dan billboard yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang belum bisa ditertibkan. Panwaslih sudah merekomendasikan penertiban alat peraga itu kepada Satpol PP sejak sebelum memasuki masa kampanye, namun hingga hari ke-8 masa kampanye saat ini, masih banyak yang belum ditertibkan. Meski demikian, sambil menunggu alat peraga kampanye dari KPU, Panwaslih akan mengirimkan rekomendasi kedua kepada Satpol PP agar segera dilakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Jember, Ahmad Anis, menyatakan, KPU masih melakukan proses tender pengerjaan alat peraga kampanye. Diharapkan seluruh proses pengadaan alat peraga kampanye bisa selesai akhir September ini. Selain alat peraga, KPU juga menyiapkan bahan kampanye seperti pamflet dan brosur yang jumlahnya sama dengan jumlah kepala keluarga di Jember untuk masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. (Fathul)

Comments are closed.