Kejaksaan Negeri Jember Segera Eksekusi Sekretaris Desa Mojomulyo Puger

PLT KASI PIDSUS KEJARI JEMBER - GUNAWAN

Gunawan

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember segera melakukan eksekusi putusan terhadap terdakwa Suharto, Sekretaris desa Mojomulyo Kecamatan Puger terdakwa dalam kasus sertifikasi tanah massal dalam Proyek Nasional Agraria (Prona).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Suharto, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses sertifikasi tanah, Jumat (4/9/2015) lalu. Majelis hakim yang diketuai mustofa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara,, suharto dinyatakan bersalah melanggar pasal pasal 5 dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 39 yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Menurut Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Gunawan, dalam persidangan terdakwa sudah menyatakan mnerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima, karena putusan hanya selisih 3 bulan dibanding tuntutan JPU. Sehingga putusan majelis hakim tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, selanjutnya tinggal Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jember menyeret  Suharto ke meja hijau karena  melakukan pungutan liar terhadap 300 orang warga Desa Mojomulyo Puger dalam proses sertfikasi gratis Prona tahun 2012 lalu. Rata-rata masyarakat diminta membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tergantung status dan alamat domisili pemilik tanah. (Hafit)

Comments are closed.