Empat Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu Kompak Ajukan Banding

BUDI HARTONO

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Empat terdakwa kasus pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 12 miliar lebih, kompak menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Mereka menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dinilai terlalu berat.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, keempat terdakwa tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dan telah mengajukan upaya hukum banding. Mereka menilai putusan tersebut terlalu berat. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding, karena terdakwa belum mau menerima putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun kontra memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jember.

Budi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember masih menunggu berkas lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Jember, serta memori banding dari para terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bersalah terhadap 4 terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu. Terdakwa pembuat uang palsu, Agus Sugioto dan Abdul Karim divonis hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara kedua terdakwa lainnya, Kasmari dan Aman divonis hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu. (Hafit)

Comments are closed.