Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial HE, warga Kelurahan Antirogo Sumbersari, Selasa (8/9/2015) malam ditangkap polisi karena kedapatan memiliki obat keras berbahaya dalam jumlah besar. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 720 butir obat penenang, serta uang tunai Rp 29 ribu hasil penjualan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, HE diduga sebagai anggota jaringan narkoba di Kabupaten Jember. Ketika polisi melakukan penggrebekan di rumahnya, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba. Namun polisi justru menemukan ratusan butir obat Trex yang masuk kategori obat keras berbahaya. Sehingga polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapores Jember.
Menurut Sukari, dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti diduga berasal dari jaringan pengedar obat keras asal Lumajang. Pihaknya, lanjut Sukari, saat ini masih melakukan pemeriksaan urin tersangka untuk memastikan tersangka sebagai pengguna narkoba atau bukan.
Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan Pasal 190 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan. (Hafit)