Jember Hari Ini – Setelah memeriksa saksi ahli dari Dinas Perdagangan dan ESDM, Polres Jember akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Patrang dan Sukowono.
Penyidik Polres Jember menetapkan MS, warga Desa Klungkung Sukorambi sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk di Kecamatan Kalisat, dan MZ warga Desa Sukokerto yang tertangkap di Sukowono.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Polres Jember, Iptu Sujilan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembeli penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Sujilan menambahkan, dari bulan Juli hingga Agustus Polres Jember telah mengungkap 5 kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Tiga kasus diantaranya terjadi di Kecamatan Umbulsari, Ambulu, dan Sumberbaru. Ketiga kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolres Jember. (Hafit)