KPU Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Gugatan DPC PPP Jember

LOGO newsJember Hari Ini – Sidang gugatan DPC PPP Jember versi Rommahurmuzy terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jember ditunda karena KPU sebagai pihak tergugat tidak hadir. DPC PPP menggugat KPU terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Jember yang berasal dari PPP.

Menurut kuasa hukum DPC PPP Jember, Ikhwan Nur Kholis, DPC PPP menggugat seluruh komisioner KPU Kabupaten Jember karena menunjuk HM. Wahdi sebagai pengganti Sukarso merupakan perbuatan melawan hukum. Padahal, dalam dalam rapat pleno partai telah memutuskan menolak HM. Wahdi sebagai Pengganti Antar Waktu Sukarso, karena tidak pernah membuat laporan dana kampanye. Sehingga yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU.

Sementara anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan, pihaknya tidak hadir dalam sidang karena bersamaan dengan rapat pleno di kantor KPU. Namun Hanafi memastikan akan hadir dalam sidang berikutnya. Hanafi menjelaskan, penunjukan HM. Wahdi sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dalam persidangan nanti merupakan waktu yang tepat bagi KPU untuk membuktikan bahwa penunjukan HM Wahdi sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, menjelaskan, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (17/9/2015) pekan depan, karena para pihak tidak lengkap. Sidang perdana untuk melakukan mediasi para pihak untuk bisa berdamai. Namun jika tidak ada titik temu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. (Hafit)

Comments are closed.