Pemasangan Instalasi Listrik akan Dialihkan Langsung kepada PLN

LOGO newsJember Hari Ini – Komisi VII DPR RI akan melakukan revisi Peraturan Menteri tentang pemasangan dan instalasi listrik. Untuk mengurangi biaya yang dibebankan kepada pelanggan, pemasangan dan instalasi listrik harus dilakukan oleh PLN sendiri.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, dalam Peraturan Menteri disebutkan, untuk pemasangan instalasi listrik diserahkan kepada pihak ketiga. Sementara pihak PLN hanya menerima biaya pendaftarannya saja. Sehingga pada saat proses pemasangan instalasi oleh pihak ketiga berpotensi menimbulkan perbedaan tarif di satu daerah dengan daerah lain, seperti kasus yang terjadi di dusun baban Desa Mulyorejo Silo.

Kasus tersebut, menurut Bambang, ternyata tidak hanya terjadi di Jember, tetapi juga terjadi di beberapa wilayah lain. Untuk itulah Komisi VII akan segera menggelar rapat dengan direktur PLN, dan akan meminta agar peraturan tersebut diubah sehingga proses pendaftaran dan pemasangan instalasi listrik ditangani langsung oleh PLN.

Bambang berharap tidak akan ada lagi perbedaan harga pemasangan instalasi listrik. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian harga dari pihak PLN langsung. (Win)

Comments are closed.