Jember Hari Ini – Badan Kepegawan Daerah (BKD) Jember masih menunggu proses dari inspektorat untuk memberikan sanksi kepada 2 orang PNS yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Jember beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada 2 orang PNS di lingkungan Pemkab Jember, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Keduanya adalah Suharto, Sekretaris Desa Mojomulyo Puger, serta Wiwik Widowati, PNS UPT Pendididikan Patrang.
Suharto divonis hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam progam sertikasi tanah Prona. Sedang Wiwik divonis 10 bulan karena terbukti melakukan penipuan terhadap CPNS K-2.
Menurut Kepala BKD Kabupaten Jember, Joko Santoso, BKD sifatnya melaksanakan sanksi terhadap PNS yang sudah melalui proses pemeriksaan di insperktorat. Saat ini pihaknya masih menunggu putusan sanksi, sebagaimana yang dijatuhkan oleh inspektorat. Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), putusan pengadilan dibawah 2 tahun penjara belum bisa diberikan sanksi pemecatan.
Joko menambahkan, sanksi yang mungkin bisa diterapkan berupa sanksi administratif, serta penurunan kepangkatan atau lainnya. Namun semuanya dilakukan setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah melalui proses di inspektorat. (Hafit)

