Jember Hari Ini – Untuk menghindari penyebaran paham radikalisme dalam lapas, 4 orang narapidana kasus terorisme di surabaya, di pindahkan ke lapas-lapas yang ada di Jawa Timur, salah satumya di lapas Klas 2A Jember.
Menurut Direktur Pencegahan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Brigjen Hamidin, pemindahan napi kasus terorisme ini untuk mencegah agar napi tersebut tidak menyebarkan paham radikal kepada napi yang lain. Sebab, proses radikalisasi tidak hanya terjadi di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga bisa terjadi di dalam penjara. Mereka bisa mempengaruhi napi untuk menganut paham radikal. Pemindahan penjara ini juga dilakukan untuk memisahkan mereka dari kelompoknya. Kebijakan ini diterapkan secara rutin oleh Badan Nasioal Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk seluruh napi kasus terorisme di Indonesia.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Klas 2A Jember, Alip Purnomo, mengaku sudah menerima seorang tahanan kasus teroris berinisial E dari Lapas Porong. Saat ini napi tersebut masih ditempatkan di sel pengenalan lingkungan Lapas Klas 2A Jember seorang diri. (Hafit)