Jember Hari Ini – Semua jenis mobil baik mobil angkutan umum, mobil pribadi, maupun mobil operasional partai dan tim sukses pasangan calon, dilarang dipasangi stiker bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam pertemuan antara Panwaslih dengan Dishub, Satlantas, dan KPU Kabupaten Jember memutuskan akan segera melakukan penertiban bahan kampanye tersebut.
Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, menyatakan, sesuai kesepakatan dengan instansi terkait, Panwaslih akan membuat surat resmi Kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Jember terkait kegiatan penertiban bahan kampanye di mobil. Sesuai Peraturan KPU pemasangan bahan kampanye di luar produksi KPU dianggap melanggar. Jika ada peratuaran lain yang melekat pada Dinas Perhubungan maupun polisi lalu lintas, Panwaslih mempersilahkan Dishub ataupun Satlantas Polres Jember melakukan penindakan.
Sementara Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan Jember, Siswanto, menyebutkan, ia hanya bisa bertindak terhadap mobil angkutan umum yang mangkal di terminal jika melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk mobil pribadi, bukan menjadi kewenangan Dishub, tetapi kewenangan polisi lalu lintas. (Fathul)