DPC PPP Tawarkan Damai Bersyarat HM Wahdi Batal Jadi Pengganti Sukarso

SUNARDI DAN KUASA HUKUMNYA copy (Small)

Sunardi (kiri) bersama tim kuasa hukumnya saat sidang mediasi.

Jember Hari Ini – DPC PPP Jember versi Rommahurmuzy menawarkan perdamaian dengan KPU Kabupaten Jember, dengan syarat HM Wahdi dibatalkan sebagai pengganti Sukarso.

Menurut Ketua DPC PPP Jember, Sunardi, tawaran itu merupakan syarat mutlak jika ingin gugatan DPC PPP terhadap KPU dicabut. DPC PPP, lanjut Sunardi, akan menyusun poin-poin kesepakatan yang akan disampaikan kepada hakim mediator yang ditunjuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Pihaknya memberi tenggat waktu selama 2 pekan kepada KPU untuk memberikan keputusannya. Jika pihak komsioner KPU memenuhi tuntan itu, maka DPC PPP akan mencabut tuntutannya terhadap 5 orang komisioner KPU Kabupaten Jember.

Sementara kuasa hukum komisioner KPU Kabupaten Jember, Abdil Furqon, menegaskan, masih akan  berkoordinasi dengan kelima kliennya terkait tuntutan DPC PPP dalam proses mediasi. Sidang mediasi ini diharapkan bisa menemukan jalan tengah yang bisa diterima oleh kliennya maupun DPC PPP selaku penggugat. Dengan demikian, tidak ada yang kalah dan menang dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, DPC PPP yang dipimpin Sunardi menggugat 5 orang komisioner KPU Kabupaten Jember, karena mengajukan nama HM Wahdi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Sukarso. (Hafit)

Comments are closed.