Jember Hari Ini – Sopir dan satpam salah satu gudang Bulog Sub Divre 11 Jember ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penadahan raskin. Keduanya berinisial HR, sopir angkutan raskin warga Dusun Sumber Dandang Desa Kertosasri Pakusari, dan HY satpam warga Kelurahan Karangrejo Sumbersari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus Supriyanto, terungkapnya kasus tersebut menyusul laporan Bulog yang mengaku kehilangan 60 sak raskin, masing-masing sak berisi 15 kilo gram. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya diketahui raskin yang hilang berasal dari truk angkutan milik HR. HR yang sudah biasa mengangkut raskin saat itu diminta mengangkut 100 sak raskin. Namun HR yang sudah dipercaya pihak gudang, ternyata menaikkan raskin sebanyak 160 sak ke dalam truknya. Kemudian HR mengantarkan 100 sak raskin ke tempat tujuan, sedangkan 60 sak sisanya di jual kepada satpam Bulog berinisial HY.
Kasus ini, menurut Agus, masih dalam penyidikan Polres Jember. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Bulog untuk melengkapi saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hafit)