Jember Hari Ini – Tim penyidik Polres Jember, Senin siang, memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan staf UPTD Pendidikan Kalisat.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, tim penyidik memanggil 8 orang guru sebagai saksi terkait kasus pemotongan gaji dan THR saat hari raya fitri lalu. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya dugaan pidana dalam kasus pemotongan gaji dan THR. Sehingga saat ini tim penyidik Polres Jember belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus pungli yang menimpa puluhan guru tersebut. Jika cukup bukti, kasus tersebut bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, sejumlah guru melalui kuasa hukumnya, Achmad Kholili, melaporkan adanya pemotongan gaji dan THR untuk 368 orang PNS di kecamatan Kalisat. Akibat kasus tersebut total kerugian yang dialami guru sekitar Rp 30 juta.
Menurut Kholili, kasus tersebut masuk kategori penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Sebab, pelaku diduga memotong gaji guru tanpa sepengetahuan mereka. Kholili berharap polisi bisa menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas. (Hafit)