Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya menetapkan 9 orang tersangka, terkait kasus perusakan mobil Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang digunakan tim ahli Institut Tehnologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
Menurut Kepala Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, dari 9 orang tersangka yang dipanggil, baru 7 orang yang sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Jember. Menurut Sujilan, masih ada kemungkinan tersangka akan bertambah, tergantung hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. Sejauh ini pihak penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui aktor intelektual dalam perusakan tersebut.
Sementara kuasa hukum 9 tersangka, Eko Imam Wahyudi, menjelaskan, kliennya tidak mengetahui siapa yang merusak kendaraan milik Dinas Pengairan tersebut. Mereka hanya kebetulan berada di sekitar TKP saat peristiwa itu terjadi. Eko berharap Polres Jember tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena memang kliennya mengaku sama sekali tidak terlibat kasus tersebut.
Sebelumnya, sejumlah massa di Desa Paseban Kecamatan Kencong merusak mobil milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang digunakan oleh anggota tim peneliti ITS. Perusakan itu terjadi karena masarakat menduga, tim tersebut akan melakukan penambangan di sekitar jembatan Jalur Lintas Selatan (JLS). (Hafit)
