Polisi Akhirnya Tahan 7 Tersangka Kasus Perusakan Mobil Peneliti ITS

LOGO newsJember Hari Ini – Polres Jember akhirnya menahan 7 orang tersangka kasus perusakan mobil milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur yang digunakan tim ahli ITS. Ketujuh tersangka ditahan, setelah mereka menjalani pemeriksaan estafet selama 12 jam. Ketujuh orang yang ditahan masing-masing berinisial SL, SD, TM, WN, MR, PD dan ST, semua warga Paseban Kecamatan Kencong.

Menurut Kepala Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, penahanan dilakukan sejak Selasa (22/9/2015) sekitar jam 7 malam. Penetapan dan penahanan terhadap tersangka, didasarkan dari alat bukti yang menguatkan, diantaranya keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Hingga saat ini, lanjut Sujilan, para tersangka masih tidak bersedia mengakui perbuatannya. Bantahan tersebut merupakan hak tersangka, namun penyidik tentu mempunyai alat bukti kuat untuk menetapkan dan menahan tersangka.

Sementara kuasa hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi, berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk 7 orang tersangka yang ditahan. Sebab, kliennya sejauh ini mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ia berharap polisi bisa segera mengungkap siapa pelaku perusakan yang sebenarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus perusakan mobil tim peneliti ITS. Namun ketika dipanggil penyidik, 2 orang tersangka tidak hadir dengan alasan bepergian dan menjenguk keluarganya yang sakit di Bali. Polisi masih terus memanggil sejumlah saksi lain untuk mencari aktor intelektual dalam kasus perusakan tersebut. (Hafit)

 

Comments are closed.