Raperda CSR Cantumkan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Melanggar

LOGO newsJember Hari Ini – Rancangan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, mencantumkan sanksi tegas bagi perusahaan nakal yang tidak memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua Badan Legislasi DPRD Jember, Siswono, menjelaskan, semangat munculnya Raperda inisiatif DPRD terebut, karena banyak perusahaan di Jember yang mengabaikan undang-undang tentang ketentuan dana CSR.

Dalam Raperda sudah disebutkan sanksi tegas berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel. Setiap perusahaan yang ada di Jember wajib memperhatikan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaannya.

Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan merupakan inisiatif DPRD Jember yang sedang dibahas bersamaan dengan 1 Raperda inisiatif lainnya, yaitu tentang penyertaan modal bagi perusahaan daerah. Dprd menargetkan kedua Raperda tersebut tuntas akhir tahun ini, dan bisa diberlakukan mulai awal tahun 2016 mendatang. (Fathul)

Comments are closed.