Dua Keluarga yang Terlibat Tawuran Sama-Sama Bisa Jadi Tersangka

LOGO newsJember Hari Ini – Enam orang warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul dari dua keluarga yang terlibat dalam tawuran Jumat (18/9/2015) pekan lalu, sama-sama berpotensi menjadi tersangka.

Menurut Kapolsek Tanggul, Bambang Setiawan, dari keenam tersangka, 3 orang berasal dari keluarga Joni dan 3 orang bersal dari keluarga Misbahul Munir. Keduanya sama-sama menjadi korban sekaligus tersangka.

Kasus tawuran dua keluarga tersebut dipicu persoalan sepele. Joni memainkan gas motornya dengan keras di halaman rumah Misbahul Munir. Munir yang merasa terganggu dengan suara tersebut, sempat menegur Joni. Akibat kejadian ini, keluarga Joni mendatangi rumah Munir, sehingga terjadi perkelahian antara dua keluarga tersebut.

Pasca kejadian, kedua belah pihak saling melapor ke Mapolsek Tanggul, sama-sama mengaku sebagai korban penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua belah pihak sama-sama bisa ditetapkan sebagai tersangka karena peristiwa ini masuk kategori perkelahian, bukan hanya sekedar penganiayaan.

Sebelumnya, 6 orang dari 2 keluarga bertetangga di Desa Klatakan Tanggul terluka akibat saling serang mengunakan senjata tajam Jumat (18/9/2015) pekan lalu. Edi Purwanto dari pihak keluarga Joni, mengalami luka pada bagian kepala dan harus dirujuk ke RSD dr. Soebandi Jember. Sementara Halim dari pihak keluarga Misbahul Munir yang mengalami luka bacok pada dahi dan dua jarinya, juga dirujuk di RSD dr. Soebandi Jember. (Hafit)

Comments are closed.