Jember Hari Ini – Realisasi pemberian dana bantuan hibah dan bantuan sosial oleh Pemkab Jember tahun ini terkendala Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait ketentuan lembaga penerima bantuan. Akibatnya, lembaga ekonomi maupun sosial kemasyarakatan yang dalam APBD tahun 2015 akan menerima bantuan hibah dan sosial, mendadak tertunda bahkan dibatalkan. Padahal, tahapan yang dilakukan sudah memasuki proses pencairan.
Rabu siang, pimpinan DPRD Jember berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyikapi persoalan tersebut. Sebab, sebagian besar bantuan dana hibah dan sosial tersebut merupakan usulan masyarakat melalui anggota DPRD Jember.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dana hibah dan bantuan sosial yang sudah masuk dalam APBD dan KUA-PPAS sebenarnya sudah bisa dicairkan. Tetapi memang untuk dana hibah dan bantuan sosial yang masuk melalui Perubahan APBD, realisasinya harus menyesuaikan SE Mendagri. Jika lembaga penerima bantuan sosial yang nilainya hanya Rp 2 juta harus mengurus akta badan hukum, dirasa sangat memberatkan masyarakat.
Sementara Kepala Badan Kebijakan Anggaran Daerah (BKAD) Jember, Ita Puri Handayani, mengaku belum berani mencairkan dana hibah dan bansos karena masih akan konsultasi kepada Mendagri. Ia berharap realiasi bantuan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. (Fathul)