Jember Hari Ini – Pimpinan CV Miza Mediatama yang merupakan rekanan KPU Kabupaten Jember, Ramlan Zakaria, mengakui telah memasang alat peraga kampanye di pohon dan sejumlah fasilitas umum lainnya, seperti tiang listrik dan tiang telepon. Ramlan mengaku baru tahu jika pemasangan seperti itu dilarang, setelah pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut mencapai 90 persen lebih.
Meski demikian dalam penjelasannya via telepon, Ramlan berjanji akan segera memperbaiki pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti umbul-umbul dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan tersebut.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Sekretaris KPU Jember, Hadi Susilo, menjelaskan, ada 8 tempat yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye, diantaranya di tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas publik, dan pepohonan.
Hadi mengaku sudah menyampaikan teguran kepada rekanan CV Miza Mediatama untuk segera memperbaiki pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai, baik karena dilarang oleh ketentuan, maupun tidak sesuai kesepakatan tim pasangan calon. (Fathul)