Seluruh Kelompok Tani Penerima Hibah di Jember Sudah Berbadan Hukum

LOGO newsJember Hari Ini – Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Pertanian Jember, Luluk Herman, menyatakan hampir seluruh kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Jember sudah berbadan hukum. Pernyataan itu disampaikan Luluk menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, terkait ketentuan badan hukum bagi penerima dana hibah dan bantuan social.

Menurut Luluk, selama ini setiap pembentukan kelompok tani maupun gabungan kelompok tani selalu berdasarkan areal pertanian, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak mungkin ada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani yang tidak berbadan hukum. Sebab, selain untuk keperluan bansos, petani sangat membutuhkan akta badan hukum kelompoknya sebagai salah satu persyaratan mengurus pinjaman modal kepada perbankan.

Dengan demikian, lanjut Luluk, tidak ada masalah serius jika kemudian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan lembaga penerima dana hibah dan bansos harus sudah berbadan hukum.

Diberitakan sebelumnya, realisasi dana hibah dan bantuan sosial kepada lembaga kelompok masyarakat, tahun ini terkendala Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan adanya badan hukum. Surat Edaran Mendagri tersebut dikeluarkan per bulan Agustus lalu. Di sisi lain dana hibah maupun bantuan sosial untuk sejumlah kelompok masyarakat sudah masuk dalam APBD 2015 sejak awal tahun anggaran. (Fathul)

Comments are closed.