Jember Hari Ini – Seorang kakek berinisial MH, warga Dusun Gayam Desa Kaliwining Rambipuji, Kamis (8/10/2015) sore ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, kasus ini terungkap setelah orang tua sejumlah korban yang masih berusia Sekolah Dasar melaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan penyelidikan yang hasilnya menguatkan dugaan pelapor.
Modus pencabulan dilakukan dengan cara memanggil korban yang sedang bermain–main di sekitar rumahnya. Begitu sampai di rumah pelaku, korban dipegang kemaluannya. Namun tersangka mengaku tidak sampai melakukan hubungan badan dengan korban.
Hingga Jumat siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. (Hafit)