Panwaslih Ajukan Gugatan Sengketa Informasi Terhadap KPU Kabupaten Jember

KETTY TRI SETYORINI

Ketty Tri Setyorini

Jember Hari Ini – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur akan menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Panwaslih terhadap KPU Kabupaten Jember. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini.

Ketty menjelaskan, sebelumnya Panwaslih Kabupaten Jember mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa melawan KPU yang diterimanya tanggal 6 Oktober 2015. Permohonan itu disampaikan, berkaitan dengan permintaan Panwaslih yang sudah 2 kali meminta salinan dokumen kontrak Alat Peraga Kampanye ke KPU, namun tidak diberikan.

Menurut Ketty, permohonan itu bisa diterima KIP dan masuk dalam register sidang penyelesaian sengketa, jika pemohon sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Diantaranya salinan surat permohonan panwaslih kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU, dan surat permohonan kedua kepada atasan PPID langsung tentang keberatan permohonan informasi tersebut.

Ketty menyatakan, berdasarkan Peraturan KIP Pusat Nomor 1 Tahun 2014, KIP bisa memproses permohonan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan informasi pelaksanaan pilkada. (Fathul)

Comments are closed.