Jember Hari Ini – Panita Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember meminta KPU Kabupaten Jember mengirimkan surat kepada seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk segera memenuhi sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Salah satunya laporan sumbangan dana kampanye.
Anggota Panwaslih Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU, seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat tanggal 16 Oktober mendatang. Untuk itu, lanjut Ely, jauh hari sebelum berakhirnya masa penyerahan tersebut, pihaknya mengingatkan KPU agar segera berkirim surat kepada pasangan calon untuk mengingatkan batas akhir penyampaian laporan sumbangan dana kampanye tersebut.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, ketika dikonfirmasi per telepon menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah berkirim surat kepada masing-masing calon untuk segera melaporkan sumbangan dana kampanye yang masuk paling lambat 16 Oktober mendatang. (Win)