Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Tersangka Kasus Judi Togel

LOGO newsJember Hari Ini – Polres Jember Kamis (8/10/2015) malam kembali menangkap tiga orang tersangka perjudian dari dua TKP berbeda. Satu dari 3 tersangka yang ditangkap, seorang perempuan berperan sebagai pengepul judi togel. Ketiganya berinisial AW, warga Dusun Kretbet Desa Gumukmas, serta HN dan YT keduanya warga Kelurahan Wirolegi Sumbersari.

Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember  Iptu Sujilan,  AW ditangkap di sebuah warung kopi yang berada di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang dijadikan untuk merekap nomor togel dan uang tunai hasil penjualan kupon judi togel sebesar Rp 150.000.

Sementara di tempat terpisah polisi juga menangkap pelaku di jalan Brigjen Katamso Kelurahan Wirolegi Kecamatam Sumbersari berinisial HN, bersama barang bukti uang tunai Rp 70.000 dan 1 lembar kertas rekapan. Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata HN menyetor  kepada tersangka YT yang ditangkap tidak lama kemudian. Dari tangan YT  berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp 405.000 beserta  1 buah buku rekapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti hingga saat ini masih di tahan di Mapolres Jember. Tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.