Anggaran Bansos dan Hibah Bisa Dicairkan

AYUB JUNAIDI 3Jember Hari Ini – Penerima dana bansos dan hibah akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, sesuai hasil konsultasi pimpinan DPRD bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember ke Kementerian Dalam Negeri, dana bansos dan hibah yang disahkan dalam APBD awal tahun 2015 bisa dicairkan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, sesuai hasil konsultasi ke Kemendagri, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai keharusan badan hukum bagi penerima bansos dan hibah tidak berlaku surut. Artinya, tidak berlaku untuk penerima bansos dan hibah yang sudah ditetapkan dalam APBD awal. Tetapi Surat Edaran tersebut berlaku bagi penerima dana hibah dan bansos yang ditetapkan pada Perubahan APBD tahun 2015. Untuk itu, kata Ayub, karena sudah ada petunjuk dari Kemendagri tersebut, maka anggaran bansos dan hibah sudah bisa dicairkan.

Lebih jauh Ayub menjelaskan, saat ini dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab, dana itu akan dimanfaatkan untuk sejumlah keperluan misalnya rehab musolla, masjid, dan pengembangan perekomian masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, dana bansos dan hibah sebesar Rp 71 miliar tidak bisa dicairkan. Hal itu disebabkan karena terganjal Surat Edaran Mendagri yang mengharuskan penerima hibah berbadan hukum. (Win)

Comments are closed.