Jember Hari Ini – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memperkirakan pelaksanaan pilkada serentak akan berdampak terhadap membludaknya sengketa pemilu yang akan masuk ke MK.
Menurut Mahfud, berdasarkan pengalaman dirinya menjabat sebagai Ketua MK, delapan puluh persen calon kepala daerah yang kalah dalam pelaksanaan pilkada pasti akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Meskipun saat ini waktu yang diberikan kepada MK lebih lama untuk menyelesaikan sengketa pilkada, namun dengan banyaknya jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada, memunculkan pertanyaan apakah waktu selama 45 hari cukup bagi MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Mahfud berharap kepada penyelanggara pemilu, baik KPU maupun Panwas untuk bekerja secara professional. Begitupun dengan para calon, untuk menyadari jika dalam proses demokrasi seperti ini pasti ada yang menang dan yang kalah. Jika seluruh elemen sadar akan tugas dan fungsinya masing-masing, lanjut Mahfud, pelaksanaan pilkada akan berjalan maksimal dan pemimpin yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta sesuai harapan masyarakat. (Win)
