Jember Hari Ini – Permintaan salinan nota kontrak Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KPU, bukan bermaksud untuk mengawasi penggunaan anggaran, tetapi untuk mengetahui tahapan realisasi APK yang dilakukan oleh KPU. Demikian ditegaskan Komisioner Panwalih Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, kepada sejumlah wartawan.
Ely menyatakan, dokumen salinan nota kontrak antara CV Miza Mediatama dengan KPU maupun pengaaan barang yang dilakukan sendiri oleh KPU, sangat dibutuhkan untuk diketahui pelaksanaannya. Panwaslih ingin mengetahui kesesuaian APK yang dibuat dan dipasang oleh rekanan KPU dengan APK yang sudah terpasang di lapangan. Namun, sudah dua kali Panwaslih meminta salinan kontrak KPU dengan rekanan itu tetap tidak mendapat jawaban. Sehingga terpaksa Ely mengajukan pengaduan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur. Pengaduannya kepada KIP Jawa Timur, lanjut Ely, bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama Panwaslih Kabupaten Jember.
Sebelumnya Ketua KIP Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, mengatakan, akan segera mengagendakan sidang sengketa informasi sebagaimana pengaduan Panwaslih terhadap KPU Kabupaten Jember. (Fathul)

