Jember Hari Ini – Warga kurang mampu yang berperkara di Pengadilan Negeri Jember disediakan jasa bantuan hukum gratis melalui pos bantuan hukum.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, program tersebut sudah diterapkan sejak Januari lalu. Pelayanan yang diberikan secara cuma-cuma seperti pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian advis hukum, pembuatan permohonan dan gugatan, serta pendampingan perkara pidana di pengadilan.
Nur Kholis menjelaskan, dalam persidangan kasus pidana ada yang harus didampingi penasehat hukum karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Warga yang betul-betul kurang mampu dipersilahkan memanfaatkan fasilitas tersebut. Di Pengadilan Negeri Jember setiap hari ada 2-3 orang pengacara piket yang akan melayani dengan baik dan profesional.
Sementara menurut Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jember, Sujoko, syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) dari kepala desa setempat. Sejauh ini, lanjut Sujoko, hampir 60 persen anggaran dari mahkamah agung tersebut sudah terserap. (Hafit)
