Guru SD Berinisial SF Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak

LOGO newsJember Hari Ini – Guru salah satu SD swasta di Talangsari berinisial SF, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan kekerasan terhadap siswa TK.

Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, penetapan tersangka dilakukan karena SF diduga lalai menyebabkan tangan siswa yang berumur 6 tahun tersebut terluka. Polres Jember sudah melakukan proses mediasi antara guru dengan orang tua siswa, namun tidak berhasil mencapai ada titik temu. SF tetap merasa tidak bersalah dalam kasus yang menyebabkan jari siswi TK tersebut terluka. Sementara dari pihak orang tua siswa juga tidak bersedia memberikan maaf dan bersikukuh untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Dalam mediasi tersebut, lanjut Sujilan, tidak ada lagi jalan damai karena kedua belah pihak sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing. Karena itu, penyidik memutuskan untuk melanjutkan penyidikan sehingga pendapat kedua belah pihak akan diuji di Pengadilan Negeri Jember. Sujilan mengaku sudah memeriksa dan menetapkan SF sebagai tersangka. sf akan dijerat dengan Pasal 360 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, karena lalai hingga menyebabkan anak didiknya terluka.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan SF ke Mapolres Jember karena jari anaknya terluka akibat terjepit pintu sekolah yang diduga sengaja dilakukan oleh tersangka. (Hafit)

Comments are closed.