Jember Hari Ini – Usai bertemu warga, gabungan komisi DPRD Jember bersama beberapa SKPD terkait menggelar pertemuan tertutup. Usai pertemuan, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Tri Laksono Titot, menjelaskan, syarat pengurusan izin pendirian pabrik pengolahan kayu di Arjasa sudah memenuhi syarat sebagaimana mestinya.
Dalam surat yang dikirimkan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur kepadanya, bukan melarang keluarnya izin pabrik bahan triplek itu, tetapi justru menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Jember. Jika dinilai sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan, baik Analisa Dampak Lingkungan, Amdal lalu lintas, serta syarat mendirikan bangunan lainnya, termasuk persetujuan warga, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Jember untuk menerbitkan izin. Meski masih ada sebagian warga yang menolak, namun karena sebagian besar lainnya menyetujui pembangunan pabrik tersebut, maka dinilai sudah memenuhi syarat dikeluarkannya izin. Oleh karena itu, lanjut Titot, ia akan memberikan pemahaman kepada warga dan memastikan beroperasinya pabrik tersebut tidak akan mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, usai pertemuan tertutup dengan instansi terkait juga mengaku tidak bisa merekomendasikan pencabutan izin, karena sudah keluar izin sebagaimana mestinya. Meski demikian, dalam waktu sepekan ini komisi gabungan DPRD Jember bersama instansi terkait akan mengkaji ulang syarat pengurusan izin itu, sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Bukri tidak ingin penolakan warga justru menghalangi iklim investasi yang akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Jember. (Fathul)