Jember Hari Ini – Warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa menolak pendirian pabrik pengolahan kayu sengon di desa setempat. Senin siang, perwakilan warga mengadu ke DPRD Jember, menuntut agar izin pendirian pabrik kayu tersebut dicabut karena belum pernah ada persetujuan dari warga.
Perwakilan warga yang tempat tinggalnya bersebelahan dengan pabrik, kemudian ditemui komisi gabungan DPRD Jember dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Salah satu perwakilan warga, Soenarko, menilai pemberian izin oleh dari Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Badan Pertanahan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM bertentangan dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, warga yang tinggal bersebelahan dengan pabrik pengolahan bahan triplek itu, hingga sekarang tidak pernah menyetujui karena takut menjadi korban pencemaran akibat keberadaan pabrik tersebut.
Warga lainnya, Bayu Herlambang, menyebutkan jika Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sudah meninjau keberadaan pabrik tersebut, dan merekomendasikan agar Pemkab tidak mengeluarkan izin terlebih dahulu karena dinilai belum memenuhi syarat.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, yang ikut menemui warga sepakat jika memang persyaratan pengurusan izin itu tidak sesuai ketentuan, lebih baik dicabut saja perizinannya. Menurutnya, investasi sangat penting, tetapi tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat. (Fathul)