Jember Hari Ini – DY, warga Dusun Pondok Jeruk Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik inseminasi buatan atau kawin suntik hewan ternak ilegal. DY ditangkap saat melakukan praktik kawin suntik sapi di desa setempat.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, terungkapnya kasus tersebut menyusul adanya informasi tentang kegiatan inseminasi buatan secara illegal di Desa Wringin Agung Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat dan menyelidiki kasus tersebut. Ternyata benar, pelaku tidak memiliki izin dan sertifikat untuk melakukan kawin suntik hewan ternak. Polres Jember, lanjut Sabilul, memberi perhatian dalam kasus ini untuk mendukung program ketahanan pangan nasional di bidang peternakan. Sabilul menilai inseminasi ilegal ini dapat merugikan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas hasil kawin suntik yang dilakukan oleh pelaku.
Sementara di hadapan petugas, DY mengaku sudah 2 tahun melakulan praktik tersebut. Ia mengaku mendapatkan keterampilan inseminasi dari pelatihan yang diberikan dokter hewan di Kabupaten Jember. Berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan tersebut, ia kemudian melakukan praktik. Untuk tarif harga sekali suntik hewan ternak sapi jenis limosin, dipatok senilai Rp 60 ribu. Setiap hari ia bisa menpatakan 5 hingga 7 pelanggan. (Hafit)