Bank Indonesia Berikan Penghargaan kepada Polres Jember

UPAL 12,2 MILIAR

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, saat gelar barang bukti upal senilai Rp 12,2 miliar.

Jember Hari Ini – Pihak Kantor Pusat Bank Indonesia memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resort Jember atas prestasinya mengungkap kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar. Penghargaan tersebut diberikan Kamis siang.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Jember, Ahmad Bunyamin, pengungkapan uang palsu di wilayah hukum Polres Jember merupakan pengungkapan uang palsu terbesar skala nasional tahun ini. Untuk itu, lanjut Bunyamin, Bank Indonesia Pusat memberikan penghargaan kepada Polres Jember atas prestasi tersebut. Kedepan Bunyamin akan lebih intens berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa yang akan datang. Bunyamin berharap dengan vonis 14 tahun penjara bagi para pengedar upal kakap tersebut bisa memberikan efek jera, agar kedepan tidak ada lagi kasus pemalsuan uang rupiah.

Dari pantauan di lapangan, hadir dalam acara tersebut perwakilan pejabat Kantor Pusat Bank Indonesia, Bareskrim Mabes Polri, PPATK, Kejati Jawa Timur, Kajari, dan Kapolres Jember.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 12,2 miliar. Selain mengamankan uang palsu, polisi juga mengamankan mesin pencetak upal tersebut. Para pelaku kini sudah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. (Win)

Comments are closed.