Panwaslih Pastikan Paslon Faida-Muqid Arief Lakukan Pelanggaran Kampanye

KETUA PANWASLIH - DIMA AKHYAR

Dima Akhyar

Jember Hari Ini – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Faida-Muqit Arief, dinilai terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara di Desa Pace Kecamatan Silo beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Panwaslih Kabupaten Jember setelah melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak, serta pemeriksaan sejumlah bukti yang diserahkan pelapor.

Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, mengatakan, dari hasil klarifikasi serta barang bukti yang ada, ternyata pasangan Cabup-Cawabup Faida-Muqit Arief  terbukti melakukan pelanggaran kampanye meskipun pihak Faida-Muqit Arief mengaku hanya datang sebagai undangan. Mestinya jika hanya sebagai undangan, paslon tidak boleh melakukan aktivitas kampanye. Namun dari hasil pemeriksaan Panwaslih, pasangan Faida-Muqit Arief terbukti melakukan kampanye. Apalagi panitia acara tersebut tidak pernah mendaftarkan kegiatan itu kepada KPU, serta tidak pernah meminta izin kepada kepolisian. Atas temuan tersebut, Panwaslih menyimpulkan pasangan Faida-Muqit Arief, terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Lebih lanjut Dima menerangkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Jember agar pasangan Faida-Muqit Arief diberikan sanksi administrasi. Mengenai seperti apa sanksi yang diberikan, Panwaslih menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Panwaslih. Untuk itu, Kpu belum bisa memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut. (Win)

Comments are closed.