Pembuang Bayi di Jumerto Patrang Akhirnya Tertangkap

ILUSTRASI - BAYI DIBUANG

Ilustrasi : Pembuangan bayi

Jember Hari Ini – Kasus pembuangan mayat bayi di areal persawahan milik Ahmad Sanusi, warga Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang akhirnya terungkap. Ibu bayi tersebut berinisial FT, mengaku nekad menggugurkan kandungannya diusia 7 bulan karena takut kehamilan hasil hubungan dengan kekasih gelapnya tersebut diketahui suaminya.

Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Agus Sutriyono, menjelaskan, Polsek Patrang menangkap seorang perempuan setengah baya berinisial FT, warga setempat yang diduga kuat merupakan ibu kandung korban. Di hadapan polisi tersangka mengaku menggugurkan kandungannya yang sudah berumur 7 bulan tersebut dengan cara minum minuman bersoda yang dicampur ragi tape. Selain itu, tersangka juga mengaku minum ramuan obat keras dan jamu secara berulang-ulang selama 2 minggu berturut-turut. Kasus ini terungkap setelah 3 hari polisi menyelidiki warga sekitar TKP. Dari informasi warga, wanita berinisal FT yang sebelumnya diketahui hamil 7 bulan, tiba-tiba kandungannya menghilang. Atas dasar informasi tersebut, polisi kemudian menginterogasi dan membawa FT ke RSD dr. Soebandi Jember untuk divisum. FT yang semula membantah, akhirnya mengaku telah menggugurkan kandungannya karena bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan seorang pria yang tidak disebutkan namanya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Polsek Patrang juga menyerahkan barang bukti berupa 5 botol bekas minuman bersoda,  2 buah HP, gunting, celana dalam, celana pendek warna cokelat, dan selimut. Hingga Kamis sore, tersangka masih menjalani penyidikan di ruang unit penyidik PPA Polres Jember. (Hafit)

Comments are closed.