Jember Hari Ini – Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, mempersilahkan warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan kayu sengon di Arjasa, menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja.
Menurut Bukri, DPRD tidak bisa serta merta merekomendasikan pencabutan izin pabrik yang sudah diterbitkan Pemkab Jember. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengurusan izin tersebut sudah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD hanya bisa turun ke lapangan untuk melakukan kroscek data proses pengurusan izin yang dilakukan perusahaan kepada Pemkab Jember, sudah sesuai atau tidak. Jika warga menilai ada pelanggaran dalam proses terbitnya izin tersebut, hendaknya mengajukan gugatan melalui PTUN.
Berdasarkan penjelasan instansi terkait tentang izin pabrik pengolah triplek setengah jadi itu, proses pengajuan izin yang dilakukan oleh perusahaan sudah benar sesuai prosedur yang berlaku. Dalam dokumen yang diajukan pemohon atau perusahaan juga menyertakan persetujuan warga untuk pembangunan pabrik tersebut. Bahkan, perusahaan memberikan jaminan aktivitasnya tidak akan mengganggu warga sekitarnya. (Fathul)