Jember Hari Ini – Penjabat (PJ) Bupati Jember, Supaad, dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin siang, menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantaranya, Raperda Tentang Desa, Raperda Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Tentang Bangunan Gedung.
Menurut Supaad, Raperda Tentang Desa sangat dibutuhkan untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa, maupun dana-dana pembangunan yang sumbernya dari pemerintah pusat. Sedangkan Raperda Tentang Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dibutuhkan agar pelayanan publik tidak berbelit-belit, transparan, tepat waktu, wajar dan adil. Sehingga keempat Raperda yang diusulkan tersebut dinilai sama-sama mendesak dan perlu segera disahkan.
Dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat memberikan kepastian hokum terhadap langkah-langkah penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga tidak hanya menjadi beban dan tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi menjadi tanggung jawab Pemkab Jember secara keseluruhan. (Fathul)