Disperindag Pastikan Seluruh Penerima Hibah Sudah Berbadan Hukum

serapan apbd

Ilustrasi : Serapan APBD.

Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Pemkab Jember pastikan seluruh kelompok penerima hibah sudah memiliki badan hukum sebagaimana diamanahkan dalam Surat Edaran Mendagri.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Pemkab Jember, Ahmad Sudiono, mengatakan, pasca turunnya surat edaran tersebut, kelompok masyarakat penerima hibah dan bansos yang melalui Disperindag langsung mengurus badan hukum.

Secara pribadi Ahmad berpendapat, sebenarnya penerima hibah dan bansos yang skalanya masih kecil, tidak perlu dibuatkan badan hukum. Terkecuali lembaga besar seperti yayasan dan sekolah. Sebab, lanjut Ahmad, untuk mengurus badan hukum butuh biaya yang cukup besar. Sementara nominal bantuannya tidak terlalu besar, bahkan bisa jadi lebih kecil dari biaya pengurusan badan hukum.

Ahmad berharap, ada kebijakan khusus seperti adanya klasifikasi penerima bansos. Untuk penerima bansos yang dananya kecil, tidak diperlukan badan hukum. (Winarno)

Comments are closed.