Jember Hari Ini – DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember menyambut baik keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap konflik dualisme kepengurusan di internal partainya.
Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua DPD PPP Jember, Sanusi Muhtar Fadillah, mengatakan, atas dasar putusan MA tersebut, maka konflik dualisme kepengurusan di tubuh PPP sudah berakhir. Saat ini tidak ada lagi dua kepengurusan di internal PPP. Sesuai amar putusannya, Mahkamah Agung menganulir surat Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan PPP dibawah M Rommahurmuzy, tetapi memerintahkan untuk kembali kepada hasil Muktamar Bandung dibawah kepemimpinan Suryadarma Ali dengan Sekjen Rommahurmuzy. Dengan demikian, lanjut Sanusi, saat ini kepengurusan PPP mulai dari pusat hingga daerah tidak ada lagi dualisme. Sebab, SK pengurus ppp di tingkat bawah ditandatangani Suryadarma Ali sebagai ketua, dan Rommahurmuzy sebagai sekjen.
Sanusi menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mengambil sikap atas putusan MA tersebut. Partainya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pengurus di atas pasca putusan kasasi MA itu. (Winarno)